Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Berupa Perbaikan Akibat Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kebakaran Hutan dan Lahan
Keywords:
Corporations, Forest Fires, Additional Criminal Sanctions, LiabilityAbstract
Forest fires in Indonesia are a direct result of the flawed policies on land and forest allocation within the country. The number of forest and land fires continues to rise annually. The implementation of remedial measures for criminal offences is set out in Article 119 letter c of Law Number 32 of 2009. By holding business entities accountable for restoring environmental functions through these criminal sanctions, the hope is to foster sustainable development without harming the environment for future generations to enjoy. The ineffectiveness of enforcing these additional criminal sanctions in Indonesia can be attributed to various factors within the legal framework, including legal structure, legal substance, and legal culture. In the implementation of extra criminal penalties for remedying criminal offenses, there are various challenges such as unclear technical guidelines for implementing repairs, undefined criteria for imposing additional criminal penalties, and lack of oversight for the non-implementation of such penalties. These obstacles lead to suboptimal enforcement by law officials in imposing extra criminal sanctions to rectify criminal actions. It is essential to enhance the application of extra criminal penalties on corporations as a means of holding them accountable for their actions.
References
Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Jakarta: Kencana, 1.
Ali, M. (2022). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.
Chairul Huda, S. H. (2015). Dari’Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’, Menuju’Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’. Kencana.
dalam Erdianto, M. (2001). Pertanggungjawaban Pidana Presiden Republik Indonesia Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Palembang: UNSRI.
Deslita, D., Hartiwiningsih, H., & Ginting, R. (2020). Perbaikan Lingkungan Hidup Akibat Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Oleh Korporasi Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(2), 372–380.
Fadhli, R. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan. Universitas Islam Indonesia.
Harsono, S. S. (2012). Mitigasi dan adaptasi kondisi lahan gambut di Indonesia dengan sistem pertanian berkelanjutan.
Johar, O. A. (2021). Realitas Permasalahan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 15(1), 54–65.
Johar, O. A., Daeng, M. Y., & Manihuruk, T. N. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 131–154.
Moeljatno, S. H. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.
Nomor, P. M. A. (13 C.E.). Tahun 2016 tentang Tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor, 2.
Oktaviani, E. (2015). Upaya Gugatan Perdata Melalui Penuntutan Ganti Kerugian Dan/Atau Pemulihan Kualitas Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup (Di Wilayah Jawa Tengah). Fakultas Hukum UNISSULA.
Pawennei, M., & Tomalili, R. (2015). Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Priyanta, M. (2018). Optimalisasi Fungsi Dan Kedudukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Dan Evaluasi Rencana Tata Ruang Dalam Sistem Hukum Lingkungan Indonesia Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 388–401.
Remmelink, J. (1976). Het verhoor in strafzaken. Panholzer Amsterdam.
Riau, J. I. H. (2015). Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 5(1), 9152.
Sjawie, H. F. (2013). Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, PT. Citra Aditya Bakti.
Sudikno, M. (2005). Mengenal hukum suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Trinirmalaningrum. (2015). Di balik tragedi asap: catatan kebakaran hutan dan lahan 2015. Asia Foundation.