MENATA PENEGAKAN HUKUM PEMILU SEBAGAI IUS CONSTITUENDUM MENJADI IUS CONSTITUTUM DALAM MEWUJUDKAN PEMILIHAN UMUM YANG BERKEADILAN

Authors

  • Edison Wahidin STIPSI Widya Dharma Palembang

Keywords:

Penegakan Hukum Pemilu, Regulasi, Ius Constituendum, Ius Constitutum

Abstract

Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yang merupakan penggabungan dari tiga Undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Penyelenggara Pemilu. Regulasi kepemiluan dalam undang-undang Pemilu ini memberikan kewenangan baru kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penyelesaian sengketa pelanggaran baik administratif maupun pidana Pemilu 2019 oleh Bawaslu masih menyisakan banyak persoalan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan dan putusan perkara pemilu yang tumpang tindih antar lembaga peradilan karena konstruksi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyediakan model penegakan hukum pemilu melalui berbagai lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, bahkan lembaga non-pengadilan, yakni Bawaslu dan DKPP.

Downloads

Published

2020-01-13

Issue

Section

Articles