UPAYA HUKUM PIHAK KONTRAKTOR ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA
Keywords:
Para Pihak, Perjanjian, Kontraktor Pengadaan Barang/Jasa, Upaya HukumAbstract
Pembangunan fisik tidak mungkin dilakukan sendiri secara keseluruhan oleh Pemerintah, harus juga melibatkan pihak swasta( kontaktor) karena, itulah timbulnya hubungan hukum antara pemerintah dengan pihak swasta tadi. Hubungan mereka diatur oleh Hukum dimana harus ada prestasi yaitu, timbulnya suatu hak dan kewajban. Masing-masing pihak (Pemerintah sebagai pengguna barang/jasa maupun kontraktor sebagai penyedia barang/jasa) memiliki hak dan kewajiban. Ada kalanya dalam melakukan suatu perjanjian salah saru pihak tidak melakukan apa yang sesuai dengan perjanjian. Upaya yang dapat dilakukan oleh Pihak Kontraktor Atas keterlambatan Pembayaran Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah Pertama Pihak Kontraktor dapat melakukan somasi berupa tindakan peneguran. Apabila somasi telah dilakukan tetapi pihak pengguna tidak juga melakukan pembayaran maka akan melakukan Upaya di luar pengadilan melalui mediasi, negoisasi maupun arbitrase. Apabila upaya di luar pengadilan juga tidak bisa maka upaya hukum lainnya ke pengadilan, Namun dalam praktek tak pernah terjadi. Pihak Penyedia barang/jasa hanya melakukan pertemuan lisan dengan pejabat penanggung jawab pekerjaan untuk menanyakan pelunasan harga proyek. Penelitian ini adalah penelitian empiris untuk mencari aturan Hukum yang tepat dalam melindungi hukum bagi kontraktor.