NATURALISASI DALAM HUKUM KEWARGANEGARAAN: MEMAHAMI KONSEP, SEJARAH, DAN ISU HUKUMNYA

Authors

  • M. Alvi Syahrin Politeknik Imigrasi

Keywords:

Naturalisasi, Kewarganegaraan, Warga Negara

Abstract

Naturalisasi diartikan sebagai proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Dalam praktiknya, naturalisasi dapat menimbulkan dampak positif serta negatif bagi kehidupan bermasyarakat. Pemerintah perlu melakukan kebijakan selektif untuk mencegah dampak negatif yang akan timbul. Demi menunjang keteraturan dan keamanan serta diberlakukan filterisasi atau penyaringan yang selektif dari pemerintah Indonesia dengan ini yang tertuang dalam perturan perundang-undangan pada UndangUndang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam tulisan ini akan dijelaskan apa dan bagaimana proses naturalisasi dalam berbagai dimensi, serta beberapa isu hukumnya.

Downloads

Published

2019-08-29

How to Cite

Syahrin, M. A. (2019). NATURALISASI DALAM HUKUM KEWARGANEGARAAN: MEMAHAMI KONSEP, SEJARAH, DAN ISU HUKUMNYA . Jurnal Thengkyang, 2(1), 36–53. Retrieved from https://jurnal.unisti.ac.id/thengkyang/article/view/117

Issue

Section

Articles